A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1] Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan, minum dan merokok secara sengaja, Muntah dengan sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat).
b. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.